A.
Sejarah Terbentuknya Perlindungan Konsumen
Di Indonesia pada tanggal 11 Mei 1973
ada gerakan perlindungan konsumen yang bernama YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia). Setelah YLKI muncul dan populer 25 tahun setelah berdiri, muncul
pula beberapa organisasi serupa antara lain LP2K (Lembaga Pembinaan dan
Perlindungan Konsumen) di Semarang berdiri pada Februari 1988, 2 tahun kemudia
LP2K bergabung bersama CI (Consumers International) bertujuan untuk melindungi
konsumen, menjaga martabat produsen, dan membantu pemerintah. Terdapat 8 bidang
yang memuat peraturan yang mengandung unsur perlindungan konsumen, antara lain
obat-obatan dan bahan berbahaya, makanan dan minuman, alat-alat elektronik,
kendaraan bermotor, meterologi dan tera, industri, pengawasan mutu barang,
lingkungan hidup. UUPK sah menjadi UU pada 20 April 1999 dan berlaku effektif
satu tahun kemudian, terbitnya UUPK ini juga dipengaruhi oleh kuatnya tekanan
dari dunia internasional. Setelah pemerintah RI mengesahkan UU No 7 Tahun 1994
tentang Agreement Establishing the World Trade Organization maka sejak tahun
1960 gerakan konsumen internasional memiliki wadah yang disebut International
Organization of Consumers Unions dan berubah nama menjadi Consumers
International pada tahun 1965, setiap tanggal 15 Maret CI memperingati hari hak
konsumen sedunia.
B. Pengertian Perlindungan Konsumen
Istilah konsumen ini berasal dari alih
bahasa dari kata consumer (Inggris- Amerika), atau consumen/konsument
(Belanda). Pengertian consumer dan consument ini hanya bergantung dimana posisi
ia berada. Secara hafiah arti kata consumer itu adalah (lawan dari produsen),
setiap orang yang menggunakan barang dan jasa. Tujuan penggunaan barang dan
jasa itu nanti menentukan termasuk konsumen kelompok mana pengguna tersebut,
begitu pula Kamus Besar Bahasa Indonesia memberi arti kata consumer sebagai
pemakai atau konsumen. Konsumen umumnya diartikan sebagai pemakai terakhir dari
produk yang diserahkan pada mereka, yaitu setiap orang yang mendapatkan barang
untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan lagi dan
menurut pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perkindungan
konsumen menyebutkan bahwa :
”Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Hukum perlindungan konsumen ini mendapatkan landasan hukumnya dari Undang-Undang Dasar 1945, pembukaan, Alinea ke-4 yang berbunyi:
”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia.”
Umumnya, sampai sekarang ini orang bertumpu pada kata ”segenap bangsa” sehingga ia diambil sebagai asas tentang persatuan seluruh bangsa Indonesia (asa persatuan bangsa). Tetapi disamping itu, dari kata ”melindungi” terkandung pula asas perlindungan (hukum) pada segenap bangsa tanpa ada kecualinya, ini artinya baik laki-laki maupun perempuan, orang kaya atau orang miskin, orang kota atau orang desa, orang asli atau keturunan, dan pengusaha atu konsumen.
”Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Hukum perlindungan konsumen ini mendapatkan landasan hukumnya dari Undang-Undang Dasar 1945, pembukaan, Alinea ke-4 yang berbunyi:
”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia.”
Umumnya, sampai sekarang ini orang bertumpu pada kata ”segenap bangsa” sehingga ia diambil sebagai asas tentang persatuan seluruh bangsa Indonesia (asa persatuan bangsa). Tetapi disamping itu, dari kata ”melindungi” terkandung pula asas perlindungan (hukum) pada segenap bangsa tanpa ada kecualinya, ini artinya baik laki-laki maupun perempuan, orang kaya atau orang miskin, orang kota atau orang desa, orang asli atau keturunan, dan pengusaha atu konsumen.
C. Tujuan perlindungan konsumen
Perlindungan konsumen telah memiliki UU
tersendiri yaitu UUPK, dalam pasal 3 UUPK dirumuskan terdapat 6 tujuan
perlindungan konsumen, yaitu :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian
barang dan/ jasa.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
Meningkatkan kualitas barang dan/ jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
D. Hak konsumen
Secara umum dan telah diakui oleh
organisasi internasional ada empat hak dasar konsumen, yaitu :
a) Hak
untuk mendapatkan keamanan (the right to safety)
b) Hak
untuk mendapatkan informasi (the right to be informed)
c) Hak
untuk memilih (the right to choose)
d) Hak
untuk di dengar (the right to be heard)
Sedangkan dalam pasal 4 UUPK ada sembilan, yaitu :
a) Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ jasa.
b) Hak
untuk memilih barang dan/ jasa serta mendapatkan barang dan/ jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c) Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/ jasa.
d) Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ jasa yang digunakann.
e) Hak
untuk mendpaatkan advokasi, perlindunga, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
f) Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
g) Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
h) Hak
untuk mendapatkan dispensasi, ganti rugi dan/ penggantian, jika barang dan/
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
i) Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain.
E. Kedudukan konsumen
· Let
the buyer beware (ceveat emptor) : asas ini berasumsi, pelaku usaha dan
konsumen adalah dua pihak yang sangat seimbang sehingga tidak perlu ada
proteksi apapun bagi si konsumen.
· The
due care theory : pelaku usaha mempunya kewajiban untuk berhati-hati dalam
memasyarakatkan produk, baik barang maupun jasa selama berhati-hati dengan
produknya ia tak dapat dipersalahkan dan tidak dapat menyalahkan pelaku usaha.
Seperti yang tercantu dalam pasal 1865 BW bahwa seseorang yang mendalilkan
sesuatu diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
· The
privity of contract : pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi
konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan jika diantara mereka telah
terjalin suatu hubungan kontraktual.
F.
Sumber-sumber
hukum perlindungan konsumen.
Sumber hukum merupakan tempat dimana
dapat ditemukannya hukum tersebut, dalam HPK sumber hukumnya dapat ditemukan di
antaranya :
-
UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
-
UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
-
UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
-
UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan beberapa instruksi
Presiden, Keputusan Menteri Pertanian, Keputusan Menteri Kesehatan, Peraturan
Menteri Kesehatan.
-
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan beberapa
peraturan pelaksanaannya antara lain PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan
Iklan Pangan.
-
UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten.
-
UU No 15 Tahun 2001 tentang Merk.
-
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Peraturan perundang-undangan tentang Standarisasi, Sertifikasi, Akreditasi dan Pengawasan Mutu di Indonesia.
Peraturan perundang-undangan tentang Standarisasi, Sertifikasi, Akreditasi dan Pengawasan Mutu di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar