Label

Kamis, 28 Mei 2015

Perlindungan Konsumen di Indonesia


A.    Sejarah Terbentuknya Perlindungan Konsumen

Di Indonesia pada tanggal 11 Mei 1973 ada gerakan perlindungan konsumen yang bernama YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Setelah YLKI muncul dan populer 25 tahun setelah berdiri, muncul pula beberapa organisasi serupa antara lain LP2K (Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen) di Semarang berdiri pada Februari 1988, 2 tahun kemudia LP2K bergabung bersama CI (Consumers International) bertujuan untuk melindungi konsumen, menjaga martabat produsen, dan membantu pemerintah. Terdapat 8 bidang yang memuat peraturan yang mengandung unsur perlindungan konsumen, antara lain obat-obatan dan bahan berbahaya, makanan dan minuman, alat-alat elektronik, kendaraan bermotor, meterologi dan tera, industri, pengawasan mutu barang, lingkungan hidup. UUPK sah menjadi UU pada 20 April 1999 dan berlaku effektif satu tahun kemudian, terbitnya UUPK ini juga dipengaruhi oleh kuatnya tekanan dari dunia internasional. Setelah pemerintah RI mengesahkan UU No 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization maka sejak tahun 1960 gerakan konsumen internasional memiliki wadah yang disebut International Organization of Consumers Unions dan berubah nama menjadi Consumers International pada tahun 1965, setiap tanggal 15 Maret CI memperingati hari hak konsumen sedunia.

B.    Pengertian Perlindungan Konsumen

Istilah konsumen ini berasal dari alih bahasa dari kata consumer (Inggris- Amerika), atau consumen/konsument (Belanda). Pengertian consumer dan consument ini hanya bergantung dimana posisi ia berada. Secara hafiah arti kata consumer itu adalah (lawan dari produsen), setiap orang yang menggunakan barang dan jasa. Tujuan penggunaan barang dan jasa itu nanti menentukan termasuk konsumen kelompok mana pengguna tersebut, begitu pula Kamus Besar Bahasa Indonesia memberi arti kata consumer sebagai pemakai atau konsumen. Konsumen umumnya diartikan sebagai pemakai terakhir dari produk yang diserahkan pada mereka, yaitu setiap orang yang mendapatkan barang untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan lagi dan menurut pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perkindungan konsumen menyebutkan bahwa :
”Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.” 
Hukum perlindungan konsumen ini mendapatkan landasan hukumnya dari Undang-Undang Dasar 1945, pembukaan, Alinea ke-4 yang berbunyi:
”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia.”
Umumnya, sampai sekarang ini orang bertumpu pada kata ”segenap bangsa” sehingga ia diambil sebagai asas tentang persatuan seluruh bangsa Indonesia (asa persatuan bangsa). Tetapi disamping itu, dari kata ”melindungi” terkandung pula asas perlindungan (hukum) pada segenap bangsa tanpa ada kecualinya, ini artinya baik laki-laki maupun perempuan, orang kaya atau orang miskin, orang kota atau orang desa, orang asli atau keturunan, dan pengusaha atu konsumen.

C.    Tujuan perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen telah memiliki UU tersendiri yaitu UUPK, dalam pasal 3 UUPK dirumuskan terdapat 6 tujuan perlindungan konsumen, yaitu :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/ jasa.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Meningkatkan kualitas barang dan/ jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

D.    Hak konsumen
Secara umum dan telah diakui oleh organisasi internasional ada empat hak dasar konsumen, yaitu :
a)     Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety)
b)     Hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed)
c)     Hak untuk memilih (the right to choose)
d)     Hak untuk di dengar (the right to be heard)

Sedangkan dalam pasal 4 UUPK ada sembilan, yaitu :
a)     Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ jasa.
b)     Hak untuk memilih barang dan/ jasa serta mendapatkan barang dan/ jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c)     Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ jasa.
d)     Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ jasa yang digunakann.
e)     Hak untuk mendpaatkan advokasi, perlindunga, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f)      Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
g)     Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h)     Hak untuk mendapatkan dispensasi, ganti rugi dan/ penggantian, jika barang dan/ jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i)      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain.

E.     Kedudukan konsumen
·       Let the buyer beware (ceveat emptor) : asas ini berasumsi, pelaku usaha dan konsumen adalah dua pihak yang sangat seimbang sehingga tidak perlu ada proteksi apapun bagi si konsumen.
·       The due care theory : pelaku usaha mempunya kewajiban untuk berhati-hati dalam memasyarakatkan produk, baik barang maupun jasa selama berhati-hati dengan produknya ia tak dapat dipersalahkan dan tidak dapat menyalahkan pelaku usaha. Seperti yang tercantu dalam pasal 1865 BW bahwa seseorang yang mendalilkan sesuatu diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
·       The privity of contract : pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan jika diantara mereka telah terjalin suatu hubungan kontraktual.

F.     Sumber-sumber hukum perlindungan konsumen.

Sumber hukum merupakan tempat dimana dapat ditemukannya hukum tersebut, dalam HPK sumber hukumnya dapat ditemukan di antaranya :
-        UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
-        UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
-        UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
-        UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan beberapa instruksi Presiden, Keputusan Menteri Pertanian, Keputusan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan.
-        UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
-        UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten.
-        UU No 15 Tahun 2001 tentang Merk.
-        UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Peraturan perundang-undangan tentang Standarisasi, Sertifikasi, Akreditasi dan Pengawasan Mutu di Indonesia.

  






Tidak ada komentar:

Posting Komentar