Kamis, 28 Mei 2015
Cara Menghilangkan Kantung Mata
Cara Menghilangkan Kantung Mata :
1. menggunakan buah mentimun. Caranya potong timun berbentuk melingkar lalu tutupkan pada kedua mata hingga mengenai kantung mata. Cara ini cukup beralasan karena kandungan air didalam buah timun bersifat dingin, serta zat holitosis bermnafaat untuk terapi di area sekitar mata. Tak hanya itu, didalam air mentimun terdapat kandungan vitamin E yang dapat memperlambat proses penuaan serta mengurangi keriput di sekitar area mata, serta bebeapa zat lain seperti vocunis sativum L yang dapat memebrikan efek mengencangkan pada kulit sekitar mata.
2. menggunakan ampas teh yang telah dimasukkan kedalam lemari es. Kemudian ampas teh dingin tersebut digunakan sebagai kompres untuk mata. Alasan penggunaan ampas teh sebagai masker wajah karena terdapat tannin (teanin) dan antioksidan yang sangat berguna untuk menghilangkan jerawat, menjaga kekencangan kulit wajah, serta mengatasi persoalan kantung mata.
3. menggunakan kentang. Caranya hampir sama seperti ketika membuat masker bengkoang, yaitu terlebih dahulu diparut dan diambil endapan airnya. Kemudian endapan tersebut digunakan sebagai masker wajah termasuk area di sekitar mata.
4. minyak zaitun. Cairan yang dipercaya oleh bangsa Yunani sebagai ramuan awet muda ini cukup berkhasiat untuk mengatasi persoalan tersebut. Cara pemakaiannya cukup dioleskan pada area di bawah mata, sebelum tidur. Lakukan secara rutin setiap hari.
Resep Membuat Martabak Telor Mie
Bahan dan Bumbu :
· 2 bungkus mie telur
· 2 butir telur
· 5 butir bawang merah, iris
· 1 batang daun bawang, iris
· 10 buah cabe rawit merah utuh
· garam dan lada secukupnya
· minyak untuk menggoreng
CARA MEMBUAT MARTABAK MIE SEDERHANA :
1. Rebus mie setengah matang, angkat dan tiriskan. Potong-potong agar lebih pendek.
2. Kocok telur lalu masukkan mie, bawang merah dan daun bawang, beri garam dan lada secukupnya, aduk rata. Buatlah beberapa bagian sesuai selera.
3. Panaskan minyak, goreng adonan seperti memasak telur dadar hingga matang merata. Angkat dan sajikan bersama cabe rawit.
Perlindungan Konsumen di Indonesia
A.
Sejarah Terbentuknya Perlindungan Konsumen
Di Indonesia pada tanggal 11 Mei 1973
ada gerakan perlindungan konsumen yang bernama YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia). Setelah YLKI muncul dan populer 25 tahun setelah berdiri, muncul
pula beberapa organisasi serupa antara lain LP2K (Lembaga Pembinaan dan
Perlindungan Konsumen) di Semarang berdiri pada Februari 1988, 2 tahun kemudia
LP2K bergabung bersama CI (Consumers International) bertujuan untuk melindungi
konsumen, menjaga martabat produsen, dan membantu pemerintah. Terdapat 8 bidang
yang memuat peraturan yang mengandung unsur perlindungan konsumen, antara lain
obat-obatan dan bahan berbahaya, makanan dan minuman, alat-alat elektronik,
kendaraan bermotor, meterologi dan tera, industri, pengawasan mutu barang,
lingkungan hidup. UUPK sah menjadi UU pada 20 April 1999 dan berlaku effektif
satu tahun kemudian, terbitnya UUPK ini juga dipengaruhi oleh kuatnya tekanan
dari dunia internasional. Setelah pemerintah RI mengesahkan UU No 7 Tahun 1994
tentang Agreement Establishing the World Trade Organization maka sejak tahun
1960 gerakan konsumen internasional memiliki wadah yang disebut International
Organization of Consumers Unions dan berubah nama menjadi Consumers
International pada tahun 1965, setiap tanggal 15 Maret CI memperingati hari hak
konsumen sedunia.
B. Pengertian Perlindungan Konsumen
Istilah konsumen ini berasal dari alih
bahasa dari kata consumer (Inggris- Amerika), atau consumen/konsument
(Belanda). Pengertian consumer dan consument ini hanya bergantung dimana posisi
ia berada. Secara hafiah arti kata consumer itu adalah (lawan dari produsen),
setiap orang yang menggunakan barang dan jasa. Tujuan penggunaan barang dan
jasa itu nanti menentukan termasuk konsumen kelompok mana pengguna tersebut,
begitu pula Kamus Besar Bahasa Indonesia memberi arti kata consumer sebagai
pemakai atau konsumen. Konsumen umumnya diartikan sebagai pemakai terakhir dari
produk yang diserahkan pada mereka, yaitu setiap orang yang mendapatkan barang
untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan lagi dan
menurut pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perkindungan
konsumen menyebutkan bahwa :
”Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Hukum perlindungan konsumen ini mendapatkan landasan hukumnya dari Undang-Undang Dasar 1945, pembukaan, Alinea ke-4 yang berbunyi:
”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia.”
Umumnya, sampai sekarang ini orang bertumpu pada kata ”segenap bangsa” sehingga ia diambil sebagai asas tentang persatuan seluruh bangsa Indonesia (asa persatuan bangsa). Tetapi disamping itu, dari kata ”melindungi” terkandung pula asas perlindungan (hukum) pada segenap bangsa tanpa ada kecualinya, ini artinya baik laki-laki maupun perempuan, orang kaya atau orang miskin, orang kota atau orang desa, orang asli atau keturunan, dan pengusaha atu konsumen.
”Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Hukum perlindungan konsumen ini mendapatkan landasan hukumnya dari Undang-Undang Dasar 1945, pembukaan, Alinea ke-4 yang berbunyi:
”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia.”
Umumnya, sampai sekarang ini orang bertumpu pada kata ”segenap bangsa” sehingga ia diambil sebagai asas tentang persatuan seluruh bangsa Indonesia (asa persatuan bangsa). Tetapi disamping itu, dari kata ”melindungi” terkandung pula asas perlindungan (hukum) pada segenap bangsa tanpa ada kecualinya, ini artinya baik laki-laki maupun perempuan, orang kaya atau orang miskin, orang kota atau orang desa, orang asli atau keturunan, dan pengusaha atu konsumen.
C. Tujuan perlindungan konsumen
Perlindungan konsumen telah memiliki UU
tersendiri yaitu UUPK, dalam pasal 3 UUPK dirumuskan terdapat 6 tujuan
perlindungan konsumen, yaitu :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian
barang dan/ jasa.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
Meningkatkan kualitas barang dan/ jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
D. Hak konsumen
Secara umum dan telah diakui oleh
organisasi internasional ada empat hak dasar konsumen, yaitu :
a) Hak
untuk mendapatkan keamanan (the right to safety)
b) Hak
untuk mendapatkan informasi (the right to be informed)
c) Hak
untuk memilih (the right to choose)
d) Hak
untuk di dengar (the right to be heard)
Sedangkan dalam pasal 4 UUPK ada sembilan, yaitu :
a) Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ jasa.
b) Hak
untuk memilih barang dan/ jasa serta mendapatkan barang dan/ jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c) Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/ jasa.
d) Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ jasa yang digunakann.
e) Hak
untuk mendpaatkan advokasi, perlindunga, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
f) Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
g) Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
h) Hak
untuk mendapatkan dispensasi, ganti rugi dan/ penggantian, jika barang dan/
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
i) Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain.
E. Kedudukan konsumen
· Let
the buyer beware (ceveat emptor) : asas ini berasumsi, pelaku usaha dan
konsumen adalah dua pihak yang sangat seimbang sehingga tidak perlu ada
proteksi apapun bagi si konsumen.
· The
due care theory : pelaku usaha mempunya kewajiban untuk berhati-hati dalam
memasyarakatkan produk, baik barang maupun jasa selama berhati-hati dengan
produknya ia tak dapat dipersalahkan dan tidak dapat menyalahkan pelaku usaha.
Seperti yang tercantu dalam pasal 1865 BW bahwa seseorang yang mendalilkan
sesuatu diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
· The
privity of contract : pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi
konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan jika diantara mereka telah
terjalin suatu hubungan kontraktual.
F.
Sumber-sumber
hukum perlindungan konsumen.
Sumber hukum merupakan tempat dimana
dapat ditemukannya hukum tersebut, dalam HPK sumber hukumnya dapat ditemukan di
antaranya :
-
UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
-
UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
-
UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
-
UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan beberapa instruksi
Presiden, Keputusan Menteri Pertanian, Keputusan Menteri Kesehatan, Peraturan
Menteri Kesehatan.
-
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan beberapa
peraturan pelaksanaannya antara lain PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan
Iklan Pangan.
-
UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten.
-
UU No 15 Tahun 2001 tentang Merk.
-
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Peraturan perundang-undangan tentang Standarisasi, Sertifikasi, Akreditasi dan Pengawasan Mutu di Indonesia.
Peraturan perundang-undangan tentang Standarisasi, Sertifikasi, Akreditasi dan Pengawasan Mutu di Indonesia.
Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia
Hak Atas Kekayaan Intelektual
A. Pengertian Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik
Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari
bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual"
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO,
1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan
Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda
(Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda
tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan
Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk
tertentu.
B. Prinsip-Prinsip Hak Atas
Kekayaan Intelektual
Prinsip-Prinsip yang terdapat dalam hak atas kekayaan
intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan
prinsip sosial.
1. Prinsip Ekonomi, yakni
hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya fikir manusia
yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan, yakni
didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil
dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan,
yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan
kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf
kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi
masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip Sosial (mengatur
kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui oleh hukum
dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
C. Klasifikasi Hak Atas
Kekayaan Intelektul
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi 2
bagian, yaitu hak cipta ( copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial
property rights).
a) Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan,
memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya
tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
b) Hak Kekayaan Industri
(Indutrial Property Rights)
Hak kekayaan industri
(industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang
milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (industrial property rights) berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi:
- Paten
- Merek
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
- Desain industri
- Desain tata letak sirkuit terpadu.
Hak kekayaan industri (industrial property rights) berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi:
- Paten
- Merek
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
- Desain industri
- Desain tata letak sirkuit terpadu.
D. Dasar Hukum Dasar Hukum
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan
inteletual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
- Undang-Undang No. 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
- Undang-Undang No. 29
Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
1. Hak CiptA
I.
Pengertian Hak Cipta
Dalam pasal 1 Ayat 1 UU
No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, immajinasi, kecekatan, keterampilan,
atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Oleh karena itu, ciptaan merupakan hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Hak cipta terdiri dari
atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).Hak ekonomi
adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak
terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau
pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapuskan tanpa alasan apa pun, walaupun
hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.Dengan demikian hak cipta tidak
dibaerikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk
yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang
lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu
dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
II.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan pasal 2 UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta, hak cipta merupakan hak ekskusif bagi
pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki
oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli
warisnya atau milik penerima wasiat dan hak cipta tersebut tidak dapat disita,
kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum. Sementara itu berdasarkan
pasal 5 sampai dengan pasal 11 UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta,
yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut:
§ Jika suatu ciptaan
terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih,
yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh ciptaan itu atau dalam hal tidak ada orang tersebut yang
dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurngi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
§ Jika suatu ciptaan yang
dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan
dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang
ciptaan ittu.
§ Jika suatu ciptaan
dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya,
pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnyya ciptaan itu
dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi
hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan
dinas.
§ Jika suatu ciptaan dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak ang membuat karya cipta itu
dianggap sebagai:
. - Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, dan seni terapan
- Arsitektur
- Peta
- Seni batik
- Arsitektur
- Peta
- Seni batik
- Fotografi
- Sinematografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database.
- Sinematografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database.
Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi:
a) Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara
b) Peraturan perundang-undangan
c) Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d) Putusan pengadilan atau penetapan haki
e) Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
III.
Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 UU
No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu
ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
§ Hak cipta atas suatu
ciptaan selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun
setelah pencipta meninggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau
lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta pencipta yang meninggal dunia
paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta yang hidup
terlama meninggal, antara lain:
a.
Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain
b.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
c.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi
d.
Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,
seni patung, dan ciptaan lain yang sejenis.
§ Hak atas cipta dimiliki
atau dipegang oleh suatu badan usaha hukum berlaku selama 50tahun sejak pertama
kali diumumkan, antara lain:
Ø Program komputer
Ø Sinematografi
Ø Fotografi
Ø Database, dan
Ø Karya hasil pengalihan
wujud.
§ Untuk perwajahan karya
tulis yang diterbitkan berlaku selama 50tahun sejak pertama kali diterbitkan.
·
Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan
sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu
berlaku tanpa batas waktu.
·
Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah
diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak
diketahui pencipta dan penerbitnya oleh negara dengan jangka panjang waktu
selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
·
Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta jangka
waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
IV.
Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran tidak merupakan kewajiban
untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umum pendaftaran ciptaan
tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk
dari ciptaan yang didaftar. Selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya atau membaerikan persetujuan kepada persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakan. Dengan demikian invensi (penemuan)adalah ide inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang
teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
2. Hak Merek
Pengertian Hak merek
Berdasarkan pasal 1 UU
No. 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-Jenis
Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi
merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
·
Merek Dagang
Merek dagang merupakan merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
·
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.
·
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
Apabila merek didasarkan atas permohonan dengan iktikad tidak baik maka merek tidak dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsur:
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah terjadi milik umum.
konsultanhki.com/rahasia-dagang
Apabila merek didasarkan atas permohonan dengan iktikad tidak baik maka merek tidak dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsur:
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah terjadi milik umum.
konsultanhki.com/rahasia-dagang
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
www.adipedia.com › Ekonomi
Langganan:
Postingan (Atom)