Label

Kamis, 28 Mei 2015

Cara Menghilangkan Kantung Mata



Cara Menghilangkan Kantung Mata :

1. menggunakan buah mentimun. Caranya potong timun berbentuk melingkar lalu tutupkan pada kedua mata hingga mengenai kantung mata. Cara ini cukup beralasan karena kandungan air didalam buah timun bersifat dingin, serta zat holitosis bermnafaat untuk terapi di area sekitar mata. Tak hanya itu, didalam air mentimun terdapat kandungan vitamin E yang dapat memperlambat proses penuaan serta mengurangi keriput di sekitar area mata, serta bebeapa zat lain seperti vocunis sativum L yang dapat memebrikan efek mengencangkan pada kulit sekitar mata.

2. menggunakan ampas teh yang telah dimasukkan kedalam lemari es. Kemudian ampas teh dingin tersebut digunakan sebagai kompres untuk mata. Alasan penggunaan ampas teh sebagai masker wajah karena terdapat tannin (teanin) dan antioksidan yang sangat berguna untuk menghilangkan jerawat, menjaga kekencangan kulit wajah, serta mengatasi persoalan kantung mata.

3. menggunakan kentang. Caranya hampir sama seperti ketika membuat masker bengkoang, yaitu terlebih dahulu diparut dan diambil endapan airnya. Kemudian endapan tersebut digunakan sebagai masker wajah termasuk area di sekitar mata.

4. minyak zaitun. Cairan yang dipercaya oleh bangsa Yunani sebagai ramuan awet muda ini cukup berkhasiat untuk mengatasi persoalan tersebut. Cara pemakaiannya cukup dioleskan pada area di bawah mata, sebelum tidur. Lakukan secara rutin setiap hari.



Resep Membuat Martabak Telor Mie



Bahan dan Bumbu :

· 2 bungkus mie telur
· 2 butir telur
· 5 butir bawang merah, iris
· 1 batang daun bawang, iris
· 10 buah cabe rawit merah utuh
· garam dan lada secukupnya
· minyak untuk menggoreng

CARA MEMBUAT MARTABAK MIE SEDERHANA :

1. Rebus mie setengah matang, angkat dan tiriskan. Potong-potong agar lebih pendek.

2. Kocok telur lalu masukkan mie, bawang merah dan daun bawang, beri garam dan lada secukupnya, aduk rata. Buatlah beberapa bagian sesuai selera.

3. Panaskan minyak, goreng adonan seperti memasak telur dadar hingga matang merata. Angkat dan sajikan bersama cabe rawit.

Perlindungan Konsumen di Indonesia


A.    Sejarah Terbentuknya Perlindungan Konsumen

Di Indonesia pada tanggal 11 Mei 1973 ada gerakan perlindungan konsumen yang bernama YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Setelah YLKI muncul dan populer 25 tahun setelah berdiri, muncul pula beberapa organisasi serupa antara lain LP2K (Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen) di Semarang berdiri pada Februari 1988, 2 tahun kemudia LP2K bergabung bersama CI (Consumers International) bertujuan untuk melindungi konsumen, menjaga martabat produsen, dan membantu pemerintah. Terdapat 8 bidang yang memuat peraturan yang mengandung unsur perlindungan konsumen, antara lain obat-obatan dan bahan berbahaya, makanan dan minuman, alat-alat elektronik, kendaraan bermotor, meterologi dan tera, industri, pengawasan mutu barang, lingkungan hidup. UUPK sah menjadi UU pada 20 April 1999 dan berlaku effektif satu tahun kemudian, terbitnya UUPK ini juga dipengaruhi oleh kuatnya tekanan dari dunia internasional. Setelah pemerintah RI mengesahkan UU No 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization maka sejak tahun 1960 gerakan konsumen internasional memiliki wadah yang disebut International Organization of Consumers Unions dan berubah nama menjadi Consumers International pada tahun 1965, setiap tanggal 15 Maret CI memperingati hari hak konsumen sedunia.

B.    Pengertian Perlindungan Konsumen

Istilah konsumen ini berasal dari alih bahasa dari kata consumer (Inggris- Amerika), atau consumen/konsument (Belanda). Pengertian consumer dan consument ini hanya bergantung dimana posisi ia berada. Secara hafiah arti kata consumer itu adalah (lawan dari produsen), setiap orang yang menggunakan barang dan jasa. Tujuan penggunaan barang dan jasa itu nanti menentukan termasuk konsumen kelompok mana pengguna tersebut, begitu pula Kamus Besar Bahasa Indonesia memberi arti kata consumer sebagai pemakai atau konsumen. Konsumen umumnya diartikan sebagai pemakai terakhir dari produk yang diserahkan pada mereka, yaitu setiap orang yang mendapatkan barang untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan lagi dan menurut pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perkindungan konsumen menyebutkan bahwa :
”Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.” 
Hukum perlindungan konsumen ini mendapatkan landasan hukumnya dari Undang-Undang Dasar 1945, pembukaan, Alinea ke-4 yang berbunyi:
”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia.”
Umumnya, sampai sekarang ini orang bertumpu pada kata ”segenap bangsa” sehingga ia diambil sebagai asas tentang persatuan seluruh bangsa Indonesia (asa persatuan bangsa). Tetapi disamping itu, dari kata ”melindungi” terkandung pula asas perlindungan (hukum) pada segenap bangsa tanpa ada kecualinya, ini artinya baik laki-laki maupun perempuan, orang kaya atau orang miskin, orang kota atau orang desa, orang asli atau keturunan, dan pengusaha atu konsumen.

C.    Tujuan perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen telah memiliki UU tersendiri yaitu UUPK, dalam pasal 3 UUPK dirumuskan terdapat 6 tujuan perlindungan konsumen, yaitu :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/ jasa.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Meningkatkan kualitas barang dan/ jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

D.    Hak konsumen
Secara umum dan telah diakui oleh organisasi internasional ada empat hak dasar konsumen, yaitu :
a)     Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety)
b)     Hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed)
c)     Hak untuk memilih (the right to choose)
d)     Hak untuk di dengar (the right to be heard)

Sedangkan dalam pasal 4 UUPK ada sembilan, yaitu :
a)     Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ jasa.
b)     Hak untuk memilih barang dan/ jasa serta mendapatkan barang dan/ jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c)     Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ jasa.
d)     Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ jasa yang digunakann.
e)     Hak untuk mendpaatkan advokasi, perlindunga, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f)      Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
g)     Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h)     Hak untuk mendapatkan dispensasi, ganti rugi dan/ penggantian, jika barang dan/ jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i)      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain.

E.     Kedudukan konsumen
·       Let the buyer beware (ceveat emptor) : asas ini berasumsi, pelaku usaha dan konsumen adalah dua pihak yang sangat seimbang sehingga tidak perlu ada proteksi apapun bagi si konsumen.
·       The due care theory : pelaku usaha mempunya kewajiban untuk berhati-hati dalam memasyarakatkan produk, baik barang maupun jasa selama berhati-hati dengan produknya ia tak dapat dipersalahkan dan tidak dapat menyalahkan pelaku usaha. Seperti yang tercantu dalam pasal 1865 BW bahwa seseorang yang mendalilkan sesuatu diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
·       The privity of contract : pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk melindungi konsumen, tetapi hal itu baru dapat dilakukan jika diantara mereka telah terjalin suatu hubungan kontraktual.

F.     Sumber-sumber hukum perlindungan konsumen.

Sumber hukum merupakan tempat dimana dapat ditemukannya hukum tersebut, dalam HPK sumber hukumnya dapat ditemukan di antaranya :
-        UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
-        UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
-        UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
-        UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan beberapa instruksi Presiden, Keputusan Menteri Pertanian, Keputusan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan.
-        UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
-        UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten.
-        UU No 15 Tahun 2001 tentang Merk.
-        UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Peraturan perundang-undangan tentang Standarisasi, Sertifikasi, Akreditasi dan Pengawasan Mutu di Indonesia.

  






Hak Kekayaan Intelektual dalam Perekonomian Indonesia

Hak Atas Kekayaan Intelektual

A.   Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu. 

B.   Prinsip-Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual
Prinsip-Prinsip yang terdapat dalam hak atas kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
1.    Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya fikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.    Prinsip Keadilan, yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.    Prinsip Kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4.    Prinsip Sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

C.   Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektul
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hak cipta ( copyrights), dan hak kekayaan industri (industrial property rights).

a)    Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.

b)    Hak Kekayaan Industri (Indutrial Property Rights)
Hak kekayaan industri (industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri (industrial property rights) berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi:
- Paten
- Merek
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
- Desain industri
- Desain tata letak sirkuit terpadu.

D.   Dasar Hukum Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan inteletual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
- Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

1.    Hak CiptA

     I.          Pengertian Hak Cipta

Dalam pasal 1 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, immajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Oleh karena itu, ciptaan merupakan hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.

Hak cipta terdiri dari atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapuskan tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.Dengan demikian hak cipta tidak dibaerikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

  II.          Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Berdasarkan pasal 2 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta, hak cipta merupakan hak ekskusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum. Sementara itu berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11  UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut:
§  Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu atau dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurngi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
§  Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan ittu.
§  Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnyya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
§  Jika suatu ciptaan dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak ang membuat karya cipta itu dianggap sebagai:
. - Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, dan seni terapan
-  Arsitektur
-  Peta
-  Seni batik
-  Fotografi
-
 Sinematografi
-  Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database.
Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi:

a) Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara
b) Peraturan perundang-undangan
c) Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d) Putusan pengadilan atau penetapan haki
e) Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

III.          Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 UU No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
§  Hak cipta atas suatu ciptaan selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta yang hidup terlama meninggal, antara lain:

a.     Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain
b.    Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
c.     Drama atau drama musikal, tari, koreografi
d.     Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,  seni pahat, seni patung, dan ciptaan lain yang sejenis.

§  Hak atas cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan usaha hukum berlaku selama 50tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain:
Ø  Program komputer
Ø  Sinematografi
Ø  Fotografi
Ø  Database, dan
Ø  Karya hasil pengalihan wujud.
§  Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50tahun sejak pertama kali diterbitkan.
·       Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
·       Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya oleh negara dengan jangka panjang waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
·         Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.

IV.          Pendaftaran Ciptaan

Pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar. Selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau membaerikan persetujuan kepada persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Dengan demikian invensi (penemuan)adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

2.    Hak Merek

Pengertian Hak merek
Berdasarkan pasal 1 UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

 Jenis-Jenis Merek

Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
·       Merek Dagang
 Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
·       Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·       Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.
·        Merek yang Tidak Dapat Didaftar
Apabila merek didasarkan atas permohonan dengan iktikad tidak baik maka merek tidak dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsur:
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah terjadi milik umum.


konsultanhki.com/rahasia-dagang
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
www.adipedia.com › Ekonomi