TUGAS MAKALAH
KOPERASI
UUN
UNIYAH
29213071
2EB26
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada
penulis sehingga penulis berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah
tepat pada waktunya yang berjudul “KOPERASI”
penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis sampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini
dari awal sampai akhir.Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha
kita.Amin.
Bekasi,17
November 2014
( )
I.
A. PENGERTIAN TENTANG KOPERASI
Pengertian Koperasi – Secara
harfiah kata “Koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Coperation” yang terdiri
dari dua suku kata; Co (Bersama) dan Operation (Bekerja). Jadi secara keselurhan
koperasi berarti bekerja sama. Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang
bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
II.
B.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut
dalam praktik.
1.
Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
Mengandung pengertian bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat sukarela juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaannya tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2.
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dari keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
Pembagian SHU dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal pada koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan oleh karena balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak berdasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan, yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi.
5.
Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki modal sendiri yang berasal dari anggota, pengelola sendiri maksudnya yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota, AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki modal sendiri yang berasal dari anggota, pengelola sendiri maksudnya yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota, AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6.
Pendidikan
Perkoperasian.
Mengandung pengertian bahwa koperasi merupakan salah satu wahana untuk mendidik para anggotanya untuk melakukan usaha dan kerja sama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
Mengandung pengertian bahwa koperasi merupakan salah satu wahana untuk mendidik para anggotanya untuk melakukan usaha dan kerja sama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
7.
Kerjasama Antar Koperasi.
Mengandung pengertian bahwa koperasi sebagai salah satu wadah ekonomi dapat bekerjasama baik dengan badan usaha lainnya (BUMN dan swasta) maupun dengan sesama koperasi.
Mengandung pengertian bahwa koperasi sebagai salah satu wadah ekonomi dapat bekerjasama baik dengan badan usaha lainnya (BUMN dan swasta) maupun dengan sesama koperasi.
Dan masih ada prinsip ekonomi lainnya , yaitu :
·
Prinsip Munkner
·
Prinsip Rochdale
·
Prinsip
Raiffeisen
·
Prinsip Herman
Schulze
·
Prinsip ICA
(International Cooperative Allience)
·
Prinsip Koperasi
Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
III.
C. Manajemen Koperasi
Definisi manajemen koperasi yang
sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan
dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil
pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri
Dengan demikian Manajemen Koperasi
dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu
diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu
dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G
Terry:
a. Planning (Perencanaan)
“Perencanaan” adalah menetapkan suatu
cara untuk bertindak sebelum tindakan itu sendiri dilaksanakan.
Dengan kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang harus berfikir dahulu tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara melakukannya serta tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu perencanaan sangat penting bagi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.
Dengan kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang harus berfikir dahulu tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara melakukannya serta tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu perencanaan sangat penting bagi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.
b. Organizing (Pengorganisasian)
“Organisasi adalah sekelompok manusia
yang bekerjasama, dimana kerjasama tersebut dicanangkan dalam bentuk struktur
organisasi atau gambaran skematis tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai
tujuan tertentu”
c. Actuating (Penggerakan untuk
bekerja)
Koperasi hakekatnya dibangun untuk
memberdayakan masyarakat dari kesulitan, kekurangan, kelemahan dan kemiskinan.
Misi ini sangat erat kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari
masyarakat itu (komunitas anggota koperasi) sendiri membangun kesejahteraan
secara bersama-sama (goal). Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut maka
koperasi harus menunjukkan jatidirinya yang mandiri.
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
“Pengawasan adalah merupakan tindakan
atas proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan,
kemudian dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan
tersebut”.
IV.
D. Organisasi Koperasi
Pengorganisasian
menghasilkan suatu susunan tugas atau tanggung jawab yang terdiri dari bagian –
bagian yang terintegasikan melalui hubungan antar bagian dalam koperasi.
Melalui pengorganisasian terjadilah kerja antar orang, antar kelompok, dan
antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat ditinjau dari segi intern
organisasi koperasi dan segi ekstern organisasi koperasi.
Struktur Intern Organisasi Koperasi
Struktur Intern Organisasi Koperasi
Struktur intern organisai koperasi melibatkan unsur-unsur didalam organisais itu sendiri. Struktur organisasi intern mengatur pembagian tugas dan wewenang orang-orang yang bekerja didalam koperasi dan mendeskripsikan jenis hubungan dan tanggung jawab setiap jabatan.
unsur-unsur dalam organisasi intern koperasi antara lain sebagai berikut :
1. Alat
kelengkapan koperaasi meliputi rapat anggota, pengurus, dan badan pemeriksa
2.
Penasehat
3. Pelaksana, meliputi manajer dan karyawan
koperasi
4. Pengawas
4. Pengawas
Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Struktur ekstern organisasi koperasi, terjadi karena ada pemusatan bagi koperasi sejeni dan berguna untuk memudahkan pembagian tugas menurut wilayah masing- masing.
Pengelolaan Organisasi Koperasi
Pengelolaan organisasi koperasi, agar koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsure akan dibasah secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi siswa dalam berkoperasi.
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini antara lain:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
e.
Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
f. Pembagian sisa hasil usaha, dan
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus Koperasi
f. Pembagian sisa hasil usaha, dan
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus harus juga membina hubungan baik dengan koperasi lain sehingga mendapatkan informasi serta pembinaan dalam kemudahan bisnis.
3. Pengawas
koperasi
Pengawas koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.
a. Memberikan
bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya
penyelewengan.
b. Menilai hasil
kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
4.
Pengelola
Koperasi / Manajer Koperasi
Pada kopeasi kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola usaha koperasi yang bersangkutan.
DAFTAR
PUSTAKA

