Perbandingan PSAK 37 Tahun 1996 Tentang Akuntansi Penyelenggaraan Jalan
Tol Dengan PPSAK No 1 tahun 2009 Pencabutan
PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa
Telekomunikasi, Dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol Setelah IAS (IFRS)
|
Keterangan
|
PSAK 37 tahun
1996
|
PPSAK No 1 tahun
2009
|
|
Tujuan
|
a. Pengakuan,
pengukuran, penyajian dan pengungkapan aktiva jalan tol, kewajiban, dan
pendapatan yang timbul dari penyelenggaraan jalan tol.
b. Perlakuan
akuntansi untuk pengeluaran setelah perolehan jalan tol.
|
PSAK
37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol mengatur akuntansi penyelenggaraan
jalan tol bagi badan usaha yang diberi wewenang penyelenggaraan jalan tol
oleh pemerintah
maupun bagi investor jalan tol dan kerja sama
operasi antara penyelenggara dengan investor
yang merupakan kerja sama dimana hanya satu pihak yang secara langsung
berarti mengendalikan aset kerja sama operasi dan pengoperasiannya.
|
|
Ruang
Lingkup
|
Pernyataan
ini mengatur akuntansi penyelenggaraan jalan tol
bagi badan usaha yang diberi wewenang penyelenggaraan jalan tol oleh Pemerintah maupun bagi Investor jalan tol. Kecuali :
a. kerjasama
operasi dengan pola pengendalian bersama aktiva (PBA atau jointly controlled
assets) dan
b. kerjasama
operasi dengan pola pengendalian bersama operasi (PBO atau jointly controlled
operation),
|
Pencabutan PSAK 32: Akuntansi
Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa
Tele-komunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
|
|
Pengakuan
Awal
|
Jalan tol disajikan sebagai aktiva tetap berwujud
oleh
Penyelenggara atau
Investor dengan Kuasa Penyelenggaraan dan dicatat pada saat siap untuk dioperasikan sebesar
biaya perolehannya, apabila memenuhi semua kriteria berikut:
a)
adanya
kepastian tentang manfaat ekonomi yang akan diterima;
b)
adanya
pengendalian atas jalan tol;
c)
nilai
perolehan dapat diukur secara andal.
Jalan tol yang pembangunannya didanai oleh
Investor
tanpa Kuasa
Penyelenggaraan dengan pola bagi pendapatan atau bagi hasil tol untuk masa tertentu,
dan pengoperasiannya dikendalikan oleh Penyelenggara, dicatat oleh Penyelenggara sebagai jalan tol
kerjasama operasi dan
mengakui kewajiban (jangka panjang) kerjasama operasi pada saat jalan tol selesai
dibangun dan diserahkan oleh Investor untuk dioperasikan.
Penyelenggara mencatat transaksi tersebut sebesar nilai serah terima
berdasarkan kontrak. Jika nilai kontrak tidak bersedia, maka yang digunakan adalah biaya
perolehan atau nilai wajar, mana yang lebih berdaya uji. Pada sisi lain Investor mencatat penyerahan itu
sebagai hak bagi pendapatan atau bagi hasil tol.
Pembayaran
Penyelenggara kepada Investor tanpa Kuasa Penyelenggaraan, dicatat oleh Penyelenggara sebagai angsuran
kewajiban kerjasama operasi. Selisih antara jumlah pembayaran ini dengan angsuran kewajiban kerjasama
operasi dicatat sebagai beban atau penghasilan kerjasama operasi. Sedang investor mencatat
pembayaran tersebut
sebagai pendapatan kerjasama operasi.
|
Tidak
ada pengaturan
|
|
Pengeluaran Setelah Perolehan Jalan Tol
|
Pengeluaran setelah perolehan jalan tol
(subsequent
expenditures) yang secara
langsung menambah umur ekonomi atau
menambah kapasitas jalan tol dikapitalisasi ke
jalan tol seperti :
a)
Untuk
pelapisan ulang atau yang sejenisnya, yang memiliki manfaat lebih dari
setahun dicatat sebagai beban tangguhan (deffered charges).
b)
Pengeluaran
setelah perolehan jalan tol untuk membangun fasilitas umum atau aktiva tetap
berwujud lainnya yang tidak untuk dikendalikan oleh Penyelenggara atau
Investor yang
memperoleh Kuasa
Penyelenggaraan disajikan sebagai beban tangguhan (deferred charges).
|
Tidak
ada pengaturan
|
|
Penyusutan
dan Amortisasi
|
-
Jalan tol
disusutkan oleh Investor yang memegang Kuasa Penyelenggaraan jalan tol secara sistematis selama umur ekonomi atau selama masa
konsesi, dipilih mana yang lebih pendek. Bila pengoperasian jalan tol dikendalikan oleh
Penyelenggara, penyusutan
dilakukan selama umur ekonominya. Metode penyusutan harus mencerminkan pola
pemanfaatan ekonomi aktiva yang bersangkutan.
-
Pengeluaran
setelah perolehan jalan tol (subsequent expenditures) yang dikapitalisasi
atau ditangguhkan pembebanannya, disusutkan atau diamortisasi oleh Investor
secara sistematis
selama umur ekonomi atau
masa konsesi, dipilih mana yang lebih pendek. Bila pengoperasian jalan tol dikendalikan
oleh Penyelenggara, penyusutan dan amortisasi dilakukan selama umur
ekonominya.
-
Hak bagi
pendapatan atau bagi hasil diamortisasi oleh Investor.
|
Tidak
ada pengaturan
|
|
Penghentian
dan Pelepasan Jalan Tol
|
Jalan tol dieliminasi dari neraca Penyelenggara
atau
Investor yang memperoleh
Kuasa Penyelenggaraan jika:
(a) jalan tol diserahkan (dikuasakan) kepada pihak
lain, atau;
(b)
pemerintah
mengubah status jalan tol menjadi jalan non tol, atau;
(c)
tidak ada
manfaat ekonomi yang dapat diharapkan dari penguasaannya;
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian
atau pelepasan jalan tol diakui sebagai keuntungan atau kerugian dalam
laporan laba rugi periode berjalan.
|
Tidak
ada pengaturan
|
|
Pengungkapan
|
Sehubungan dengan jalan tol, pengungkapan berikut harus dibuat:
a) peraturan perundangan atau keputusan pemerintah
yang mendasari penyelenggaraan jalan tol tersebut;
b) klasifikasi aktiva yang membentuk jalan tol;
c) metode penyusutan jalan tol, masa manfaat, dan tariff
penyusutan;
d) jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan
pada awal dan akhir periode;
e) suatu rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan
akhir periode memperlihatkan;
i.
penambahan
ii.
pelepasan
f)
reklasifikasi
dari jalan tol dalam konstruksi jalan tol.
Jika Penyelenggara melakukan kerjasama dengan Investor,
minimal pengungkapan tambahan berikut harus disajikan:
a)
bentuk
kerjasama operasi dan rumusan bagi pendapatan atau bagi hasil atau kompensasi
lainnya, serta masa kerjasama atau masa konsesi;
b)
penghapusbukuan
utang-piutang kerjasama operasi, bila ada;
c)
perubahan
kontrak kerjasama operasi, bila ada.
Sehubungan dengan hak bagi pendapatan atau bagi hasil tol, Investor harus
mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a)
dasar
pengukuran hak bagi pendapatan atau bagi hasil tol;
b)
masa hak
bagi pendapatan atau bagi hasil tol dan amortisasinya;
c)
perubahan
hak bagi pendapatan atau bagi hasil tol selama periode berjalan, bila ada;
d)
reklasifikasi
proyek kerjasama operasi dalam pelaksanaan ke hak bagi pendapatan atau bagi
hasil tol;
Dalam hal pengukuran jalan tol menggunakan nilai wajar, dasar penentuannya harus
diungkapkan.
|
Tidak
ada pengaturan
|
|
Masa
Transisi
|
Apabila penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi,
maka kebijakan akuntansi yang sesuai dengan Pernyataan ini diberlakukan secara prospektif.
|
Pernyataan
ini diterapkan secara prospektif untuk transaksi dan peristiwa lainnya yang
terjadi setelah tanggal efektif.
Untuk
meningkatkan daya banding, maka entitas dianjurkan untuk menyajikan kembali
laporan keuangan sajian untuk periode yang berakhir sebelum tanggal efektif. Dampak penerapan Pernyataan untuk periode sebelum
periode sajian diakui dalam saldo laba
awal periode sajian paling awal.
|
|
Tanggal
Efektif
|
Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakupi periode yang dimulai
pada atau setelah tanggal 1 Januari 1997. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan.
|
Berlaku
efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari
2010. Penerapan dini diperkenankan.
|
Perbandingan PSAK 38 tahun 1997 tentang Akuntansi Restrukturisasi Entitas
Sepengendali dengan ED (Exposure Draft) PSAK 38 revisi 2011 setelah IAS (IFRS).
|
Keterangan
|
PSAK 38 tahun 1997
|
ED PSAK 38
revisi 2011
|
|
Ruang
Lingkup
|
Akuntansi
transaksi restrukturisasi entitas sepengendali
|
Kombinasi
bisnis entitas
sepengendali
|
|
Kriteria
Pengendalian
|
Pengendalian
dianggap ada apabila pihak pengendali (induk perusahaan)
memiliki lebih dari 50% hak suara pada suatu perusahaan terkendali (anak perusahaan), baik secara langsung atau
tidak langsung (melalui anak perusahaan lain).
Walaupun
suatu perusahaan memiliki hak suara 50% atau kurang,
pengendalian tetap dianggap ada apabila dapat dibuktikan adanya salah satu kondisi berikut:
a. mempunyai
hak suara lebih dari 50% berdasarkan perjanjian dengan investor lain;
b. mempunyai
hak untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan lain tersebut
berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;
c.
kekuasaan untuk mengangkat dan
memberhentikan sebagian besar anggota pengurus perusahaan yang lain tersebut;
d.
mampu menguasai suara mayoritas dalam
rapat pengurus.
|
Dalam menentukan
adanya pengendalian, entitas menerapkan kriteria yang terdapat dalam PSAK 4
(revisi 2009):
Laporan Keuangan
Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
|
|
Sifat
Transaksi
|
Transaksi restrukturisasi antara entitas
sepengendali,
berupa pengalihan aktiva,
kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang dilakukan dalam
rangka reorganisasi entitas-entitas yang berada dalam suatu kelompok usaha
yang sama, bukan merupakan
perubahan pemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaksi demikian
tidak dapat menimbulkan laba atau rugi bagi seluruh kelompok perusahaan ataupun bagi
entitas individual dalam
kelompok perusahaan tersebut.
Pihak tidak sepengendali diperlakukan sebagai
entitas
sepengendali apabila
dalam jangka waktu dua puluh empat bulan atau kurang:
a. Pihak tidak sepengendali tersebut pernah berada di
bawah pengendalian yang sama, atau
b. Aktiva, kewajiban, saham atau instrumen
kepemilikan lainnya yang dialihkan pernah dimiliki entitas sepengendali.
Transaksi pembelian saham atau aktiva bersih milik pemegang saham minoritas (yang
tidak berada dalam pengendalian yang sama dengan pemegang saham mayoritas) merupakan transaksi yang mencakup perubahan substansi
ekonomi pemilikan dari pemegang saham minoritas ke pemegang saham mayoritas,
oleh karena itu
transaksi ini bukan merupakan transaksi restrukturisasi entitas sepengendali.
Karena transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali
tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomi pemilikan atas aktiva, saham, kewajiban atau
instrumen kepemilikan lainnya yang dipertukarkan, maka aktiva maupun
kewajiban yang pemilikannya
dialihkan (dalam bentuk hukumnya) harus dicatat sesuai dengan nilai buku seperti
penggabungan usaha berdasarkan metode
penyatuan kepemilikan (pooling of
interest).
Dalam menerapkan metode penyatuan kepemilikan, unsur-unsur laporan keuangan
dari perusahaan yang direstrukturisasi untuk periode terjadinya
restrukturisasi tersebut dan untuk periode perbandingan yang disajikan, harus
disajikan sedemikian rupa seolaholah perusahaan tersebut telah bergabung sejak permulaan periode yang disajikan tersebut. Laporan Keuangan suatu
perusahaan tidak boleh
memasukkan adanya penyatuan kepemilikan walaupun
perusahaan tersebut adalah salah satu pihak yang
bergabung, apabila
penyatuan kepemilikan
terjadi pada suatu tanggal setelah tanggal neraca terakhir disajikan.
|
Disebabkan transaksi kombinasi
bisnis antara entitas
sepengendali tidak mengakibat-kan perubahan substansi ekonomi
kepemilikan atas bisnis yang dipertukarkan, maka transaksi
ini dicatat sesuai nilai tercatat, berdasarkan metode penyatuan
kepemilikan.
Selisih antara jumlah
imbalan yang dialihkan dan jumlah tercatat dari setiap transaksi kombinasi
bisnis antara entitas sepengendali diakui di ekuitas dalam pos tersendiri.
Dalam menerapkan metode
penyatuan kepemilikan, unsur-unsur laporan keuangan dari entitas yang
terlibat
dalam kombinasi bisnis entitas sepengendali untuk periode terjadinya
kombinasi bisnis dan untuk periode komparatif sajian, disajikan
sedemikian rupa seolah-olah entitas atau bisnis tersebut telah bergabung
sejak awal periode sajian. Laporan
keuangan suatu entitas tidak boleh memasukkan adanya penyatuan kepemilikan
walaupun entitas tersebut adalah salah satu pihak yang terlibat jika
penyatuan kepemilikan terjadi pada suatu tanggal setelah
akhir periode sajian.
Pengeluaran yang
terjadi sehubungan dengan kombinasi bisnis diakui sebagai beban pada periode
terjadinya.
|
|
Selisih
antara
Jumlah
imbalan dan
nilai buku
|
Selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku setiap transaksi
restrukturisasi antara entitas sepengendali dibukukan dalam akun Selisih Nilai
Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali. Saldo akun tersebut selanjutnya disajikan sebagai unsur
Ekuitas.
Selisih harga pengalihan dengan nilai sehubungan dengan transaksi
restrukturisasi antara entitas sepengendali bukan merupakan goodwill.
|
Jika
kombinasi bisnis entitas sepengendali melibatkan imbalan selain saham, maka entitas memperhitungkan
tambahan jumlah saham yang setara dengan
imbalan yang dialihkan untuk kepentingan
perhitungan laba per saham.
|
|
Pengungkapan
|
Untuk semua transaksi restrukturisasi entitas sepengendali,
pengungkapan berikut harus dibuat dalam laporan keuangan pada periode terjadinya restrukturisasi:
a. jenis, nilai buku dan harga pengalihan aktiva,
kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang dialihkan
b. tanggal transaksi restrukturisasi antara entitas
sepengendali
c. nama entitas terkait
d. metode akuntansi yang digunakan.
|
Untuk semua transaksi
kombinasi bisnis entitas sepengendali, pengungkapan berikut dibuat dalam
laporan keuangan pada periode terjadinya kombinasi bisnis:
(a)
nama dan penjelasan tentang entitas atau bisnis yang berkombinasi;
(b)
penjelasan mengenai hubungan kesepengendalian dari entitas-entitas
yang bertransaksi dan bahwa hubungan tersebut tidak bersifat sementara;
(c)
tanggal efektif transaksi;
(d)
operasi atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk dijual atau
dihentikan akibat kombinasi bisnis tersebut;
(e)
kepemilikan entitas atau bisnis yang ditransfer serta jenis dan
jumlah imbalan yang terjadi;
(f)
nilai tercatat bisnis yang terkombinasikan serta selisih antara nilai
tersebut dengan jumlah imbalan yang diberikan; dan
(g)
pengungkapan mengenai penyajian kembali laporan keuangan seperti yang
dijelaskan dalam paragraf 11 yang dapat memberikan informasi minimal
meliputi:
(i)
ikhtisar angka-angka laporan keuangan yang telah dilaporkan
sebelumnya untuk periode yang disajikan kembali
(ii)
ikhtisar jumlah tercatat aset dan liabilitas entitas atau bisnis yang
dikombinasikan
(iii)
dampak penyesuaian kebijakan akuntansi seperti yang dijelaskan dalam
paragraf 12
(iv)
ikhtisar angka-angka laporan keuangan setelah disajikan kembali.
|
|
Masa
Transisi
|
Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan
perubahan
kebijakan akuntansi,
perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif.
|
Pernyataan
ini diterapkan secara prospektif dengan ketentuan
bahwa saldo selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali berdasarkan PSAK 38 (revisi 2004)
pada tanggal awal penerapan Pernyataan ini
tetap disajikan dalam ekuitas dan tidak akan diakui sebagai laba rugi
direalisasi atau direklasifikasi ke saldo
laba.
|
|
Tanggal
Efektif
|
Pernyataan ini berlaku untuk transaksi
restrukturisasi yang terjadi sejak tanggal 1 Oktober 1997. Penerapan lebih
dini sangat
dianjurkan.
|
Entitas
menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau
setelah tanggal 1 Januari 2012.
|
Perbandingan PSAK 39 tahun 1997 tentang Akuntansi Kerjasama Operasi dengan PPSAK
11 tahun 2011 (Pernyataan
Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan) setelah IAS (IFRS).
|
Keterangan
|
PSAK 39 tahun 1997
|
PPSAK 11 tahun 2011
|
|
Ruang
Lingkup
|
Pernyataan
ini mengatur kegiatan KSO yang digolongkan sebagai
bentuk KSO tanpa entitas hukum, dimana hanya satu pihak saja yang secara
signifikan memiliki kendali atas aset maupun operasi KSO. KSO dengan entitas hukum terpisah dan hal-hal lain yang
tidak diatur harus diperlakukan sesuai
dengan pernyataan standar akuntansi lain dan standar akuntansi yang berlaku
umum. Sedang KSO tanpa entitas hukum yang terpisah
yang termasuk PBA dan PBO diatur sesuai dengan PSAK No. 12 tentang Pelaporan Keuangan mengenai Partisipasi dalam
Pengendalian Bersama Operasi dan Aset.
|
Pencabutan Psak 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi
|
|
Pembangunan
Aset
|
Aset yang diserahkan pemilik aset untuk diusahakan dalam perjanjian Kerjasama
Operasi (KSO) harus dicatat oleh pemilik aset sebagai aset KSO sebesar biaya perolehannya.
Dana yang ditanamkan pemilik aset dalam KSO
dicatat
sebagai penyertaan KSO.
Di sisi lain investor mencatat dana yang diterima ini dalam penyertaan KSO oleh pemilik
aset sebagai kewajiban.
|
Tidak
ada pengaturan
|
|
Pengoperasian
Aset
|
Aset KSO yang dibangun dengan didanai oleh investor
harus dicatat oleh pihak yang mengelola aset KSO tersebut, dalam hal yang mengelola adalah salah
satu dari investor atau pemilik aset.
Aset KSO harus dicatat sebesar biaya perolehannya, atau biaya pembangunan yang
tercantum di perjanjian KSO, atau sebesar nilai wajar, dipilih yang paling obyektif atau paling berdaya
uji.
Investor mencatat penyerahan aset KSO kepada pemilik aset di akhir masa
konsesi dengan menghapus seluruh akun yang timbul berkaitan dengan KSO yang
bersangkutan. Pemilik aset, pada sisi lain, mencatat penyerahan ini sebagai aset dengan
mengkredit penghasilan KSO apabila memiliki
kepastian tentang adanya manfaat ekonomi dari aset tersebut, atau mengkredit penghasilan
tangguhan (deferred income) apabila tidak memiliki kepastian yang cukup
tentang manfaat ekonomi dari aset tersebut.
Bila investor melakukan penyerahan aset KSO kepada pemilik aset untuk dioperasikan
pada saat aset KSO selesai di bangun, penyerahan ini harus dicatat sebagai hak bagi
pendapatan atau penghasilan
KSO. Penerimaan kas atau hak atas pendapatan/penghasilan secara periodik dari bagi
hasil atau bagi pendapatan atau bentuk lain
yang timbul dari KSO ini diakui sebagai pendapatan KSO.
Dari transaksi pada paragraf 40, pemilik aset
mencatat
penyerahan tersebut dalam
akun aset KSO dengan mengkredit akun kewajiban jangka panjang KSO. Pembayaran periodik
kepada investor karena adanya perjanjian KSO ini dicatat sebagai pelunasan
utang beserta
bunga dan beban atau penghasilan KSO.
Penghitungan bunga untuk transaksi yang termuat dalam paragraf 40 dan 41 adalah
dengan mengacu pada tingkat bunga normal dikalikan dengan sisa kewajiban atau sisa piutang bagi investor.
Selisih antara beban bunga (atau penghasilan bunga bagi investor) dan bagian
dari kewajiban KSO (atau piutang KSO bagi Investor) dari jumlah yang
dibayarkan (atau diterima investor) dimasukkan sebagai penghasilan atau beban KSO.
Aset KSO harus disusutkan secara sistematis oleh pengelola KSO selama umur
ekonominya. Untuk investor, masa penyusutan tidak boleh lebih panjang dari masa konsesi KSO.
Hak bagi pendapatan atau hasil diamortisasi oleh
investor
|
Tidak
ada pengaturan
|
|
Pengungkapan
|
Sehubungan dengan perjanjian Kerjasama Operasi (KSO), pengungkapan berikut ini
harus dibuat:
a) pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian KSO,
b) hak dan kewajiban dari masing-masing partisipan
KSO berkenaan dengan perjanjian KSO,
c)
ketentuan
tentang perubahan perjanjian KSO, bila ada.
Sehubungan dengan pengungkapan yang lazim untuk aktiva tetap, pengungkapan
berikut harus dibuat untuk aset Kerjasama Operasi (KSO):
a) klasifikasi aktiva yang membentuk aset KSO,
b) penentuan biaya perolehan aset KSO,
c)
penentuan
depresiasi atau amortisasi aset KSO.
Sehubungan dengan perjanjian bagi pendapatan/hasil
KSO, pengungkapan berikut ini harus dibuat:
a) penghitungan atau penentuan hak bagi
pendapatan/hasil KSO,
b) penentuan amortisasi hak bagi pendapatan/hasil
KSO,
c) penghitungan (tambahan) beban atau penghasilan KSO
yang timbul dari pembayaran bagi pendapatan/hasil.
|
Tidak
ada pengaturan
|
|
Masa
Transisi
|
Apabila penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan akuntansi, maka
kebijakan akuntansi yang sesuai dengan Pernyataan ini diperlakukan secara prospektif.
|
Pencabutan
PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi diterapkan secara prospektif
dengan ketentuan bahwa selisih antara penerapan PSAK 39 dan SAK lain yang
relevan diakui
di saldo laba pada awal penerapan Pernyataan ini.
|
|
Tanggal
Efektif
|
Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakupi periode yang dimulai
pada atau setelah tanggal 1 Januari 1998. Penerapan lebih dini dianjurkan.
|
Pencabutan
PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi berlaku efektif untuk periode tahun
buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.
|
Perbandingan PSAK 40 tentang
Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak
Perusahaan/Perusahaan Asosiasi tahun 1997 dengan
IAS 28
tahun 2011 tentang
Investasi Pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
|
Keterangan
|
PSAK 40 tahun 1997
|
IAS 28 tahun 2011
|
|
Ruang Lingkup
|
Pernyataan
ini hanya mengatur perlakuan akuntansi untuk perubahan
nilai investasi perusahaan investor pada anak perusahaan/ perusahaan asosiasi akibat adanya perubahan ekuitas anak
perusahaan/ perusahaan asosiasi yang bukan berasal dari transaksi antara
perusahaan investor dan anak
perusahaan/perusahaan asosiasi.
Pernyataan
ini tidak mengatur perlakuan akuntansi untuk perubahan
nilai investasi perusahaan investor pada anak perusahaan/ perusahaan asosiasi akibat adanya perubahan ekuitas anak
perusahaan/ perusahaan asosiasi yang berasal
dari transaksi antara perusahaan investor dan
anak perusahaan/perusahaan asosiasi.
|
Pernyataan ini berlaku untuk semua entitas yang
investor kontrol bersama, atau pengaruh signifikan atas investee (asosiasi
atau ventura bersama).
|
|
Pengungkapan
|
Unsur-unsur utama akun “Selisih Transaksi
Perubahan
Ekuitas Anak
Perusahaan/Perusahaan Asosiasi/Anak Perusahaan” harus diungkapkan secara
terpisah pada catatan atas laporan keuangan.
|
Berdasarkan metode ekuitas, pada pengakuan awal investasi pada perusahaan
asosiasi atau perusahaan patungan tersebut diakui pada harga, dan nilai
tercatat ditambahkan atau dikurangi untuk mengakui bagian investor dari laba
atau rugi investee setelah tanggal perolehan.
|
|
Tanggal Efektif
|
Pernyataan ini efektif berlaku untuk penyusunan
dan
penyajian laporan
keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1998.
Penerapan lebih dini
sangat dianjurkan.
|
Pernyataan ini efektif berlaku untuk penyusunan
dan
penyajian laporan
keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2013.
Penerapan lebih dini
sangat dianjurkan.
|
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar