Label

Rabu, 22 Oktober 2014

SEJARAH KOPERASI


MAKALAH
SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI



Disusun Oleh:

Uun Uniyah
2EB26
29213071









FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2014
Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT. Karena rahmat dan hidayahnyalah sehingga makalah yang berjudul “Sejarah Berdirinya Koperasi” dapat diselesaikan tepat waktu

Adapun tujuan Makalah ini dibuat yaitu agar mahasiswa ataupun mahasiswi serta semua pihak yang terlibat dalam pembuatan makalah ini  dapat  mengetahui lebih dalam kembali mengenai sejarah berdirinya koperasi ,pada makalah ini akan ada banyak pembahasan yang mungkin mahasiswa ataupun mahasiswi yang belum di bahas maka kami sebagai penulis akan membahasnya pada makalah ini.

Sebagai penulis ,kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan,karena sesungguhnya kesempurnaan hanya seutuhnya milik Allah SWT ,oleh karena itu kami mengharapkan kritik ataupun saran dari mahasiswa / mahasiswi serta dosen pembimbing agar makalah ini dapat menjadi jauh lebih sempurna kembali dari yang sebelumnya.

Dengan terselesainya makalah ini selain kami ucapkan kepada Allah SWT ,kami mengucapakan kembali terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah membantu dalam proses penyusunan makalah ini serta teman – teman yang turut serta dalam pengumpulan data sampai pada pembuatan akhirnya, kami berharap agar makalah yang kami buat ini dapat bermanfaat bagi semua pihak baik pembaca,mahasiswa serta masyrakat dalam menambah wawasan dan pengetahuan yang ada saat ini  demi terciptanya perekonomian indonesia yang baik





DAFTAR ISI

Kata pengantar............................................................................................................... 2
Isi..................................................................................................................................... 4 – 6
Daftar pustaka................................................................................................................. 7














SEJARAH KOPERASI DI DUNIA

Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA


Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu:
– Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
– Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
– Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
– Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
– Hanya membayar 3 gulden untuk materai
– Bisa menggunakan bahasa derah
– Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
– Perizinan bisa di daerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia

AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.  Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2). Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpan-pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.

                Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain:
a.       Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b.      Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c.       Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
d.      dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.







DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar