Disposible Income (DI)
adalah pendapatan yang diterima masyarakat yang sudah siap dipakai atau
dibelanjakan oleh penerimanya. Disposable income ini diperoleh dari personal
income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah
pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus
langsung ditanggung oleh wajib pajak.
PSP = PI – Pajak Langsung
PI (Personal Income) : jumlah seluruh penerimaaan yang diterima masyarakat setelah dikurangi laba ditahan iuran asuransi, iuran jumlah social, pajak perseorangan ditambah dengan transfer payment.
Pajak Langsung : pajak yang ditanggung oleh masing-masing wajib pajak
dimana tidak dapat digantikan oleh wajib pajak lain serta dipungut secara
berkala.
http://nwidyarahma.blogspot.com/2014/04/26-psp-pendapatan-siap-pakai-disposible.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar